Karena tadi sedang chatting dengan nyokap dan ngobrolin seputar zakat, kepikiran untuk sharing hal ini karena masih banyak yang belum paham mengenai zakat penghasilan dan zakat maal / kekayaan.
Zakat Penghasilan dan zakat Maal tersebut memiliki nisab (batas minimal)
Nisab zakat penghasilan = 522 kg beras harga normal
Jika harga beras saat ini 6.500/kg maka nisab nya = 3.393.000
Nisab zakat maal = 85 gr emas 24 karat
Jika kisaran harga emas 800.000/gr maka nisabnya = 68 juta
522 kg dan 85 gram emas adalah hitungan fixed sebagai bilangan pengkali harga terbaru
jika penghasilan / harta kekayaan mu lebih dari jumlah nisab tersebut maka kamu seharusnya sudah wajib berzakat
Selain nisab di atas, ada faktor perhitungan lainnya untuk zakat ini, yaitu kategori :
TIDAK DIKENAKAN ZAKAT
- Rumah / kendaraan yg digunakan sehari-hari
- Kebutuhan pokok sandang,pangan,papan,pendidikan,kesehatan & transportasi primer
DIKENAKAN ZAKAT
- Surat berharga seperti Reksadana, Saham, Obligasi, Unit Link, dll
- Barang seni/koleksi dengan nilai umum
- Barang dagangan
Hebatnya aturan dalam Islam adalah zakat hanya dikenakan kepada yang mampu (dengan nisab / batas minimal) dan hanya dihitung dar nilai bersih (dikurangi hutang)
Jadi jika penghasilanmu lebih besar dari nisab, tetapi setelah dikurangi pengeluaran dan hutang ternyata nilainya menjadi dibawah nisab maka kamu tidak dikenakan zakat.
Misalnya, penghasilan kamu 5.000.000 → lebih dari nisab
tetapi pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari 2.000.000 maka nilai yang dihitung untuk zakat adalah 5 jt - 2 jt = 3 juta, dan ternyata ada dibawah batas minimum berzakat yaitu 3.393.000.
Kamu tidak perlu berzakat.
Begitu pula dgn zakat Maal, harta harus mengendap selama 1 tahu, apabila belum 1 tahun harta tersebut berkurang menjadi lebih kecil dari nilai nisab maka kamu tidak dikenakan zakat
Senin, 18 Mei 2020
Zakat Penghasilan, Maal ( Kekayaan ), dan Perdagangan
0 Comments