
efilling pajak
Sudah memasuki akhir bulan Februari yang adalah bulan kedua di tahun 2015 ini, batas pelaporan pajak tahunan adalah sampai tanggal 31 Maret 2015. Jadi buat teman-teman sekalian yang belum lapor sebaiknya segera lapor ke KPP Pratama di daerah anda, karena bila telat melaporkan pajak, anda akan kena denda Rp. 100,000 lumayan kan denda nya hanya karena telat sehari saja.
Bicara soal pajak seketika saya berfikir, semua yang ada di...